Padangsidimpuan (ANTARA) - Satpol PP Kota Padangsidimpuan laksanakan penegakan perda dan perwal di Jalan Dr FL Tobing, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan terkait persoalan parkir di RSUD Padangsidimpuan.
"Termaksud salah satunya persoalan Permohonan penyelesaian masalah area parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padangsidimpuan," jelas Kasat Pol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, Rabu (9/7).
Kasat Pol PP Padangsidimpuan Zulkifli Lubis juga menyampaikan penyelesaian masalah area parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padangsidimpuan.
"Dalam hal ini penyelesaian masalah parkir, pihak Rumah Sakit terlebih dahulu memastikan jadwal rapat dengan Sekda dan OPD," jelas Kasat Pol PP.
Terkait untuk tindak lanjut dari permasalahan area parkir di RSUD Padangsidimpuan. Dalam pertemuan ini ada nya koordinasi dan pelaksanaan pihak RSUD juga menginginkan ada nya pengelolaan tersendiri, Ada nya pemanfaatan area parkir ke pihak ketiga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
