Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,4 kilogram.
“JPU yang menangani perkara tersebut telah mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup terhadap kedua terdakwa,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Belawan Yogi Fransis Taufik ketika dihubungi dari Medan, Senin (2/6).
Ia menyebutkan, permohonan banding diajukan ke Pengadilan Tinggi Medan melalui Kepaniteraan PN Medan pada Jumat, 23 Mei 2025.
“Banding diajukan karena putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati,” tegas Yogi.
Majelis hakim PN Medan diketuai Evelyne sebelumnya menjatuhkan hukuman masing-masing dengan penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa.
Kedua terdakwa, yakni Rahmad Ikram (20), warga Gampong Matang Meunye, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, dan Fadhli bin Noordin (40), warga Jalan Cinta Karya, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
“Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua Evelyne dalam amar putusannya.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan primer JPU.
Dalam dakwaan, JPU Rizki Fajar Bahari menyebutkan bahwa perkara ini bermula pada Kamis, 10 Oktober 2024, saat terdakwa Rahmad Ikram yang bekerja di Malaysia dihubungi oleh Dani (DPO) yang menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan sabu-sabu dari Kota Dumai, Riau ke Medan, Sumatera Utara.
Terdakwa menerima tawaran tersebut dan keesokan harinya menerima uang sebesar 500 Ringgit Malaysia dari Dani untuk biaya perjalanan. Rahmad kemudian berangkat dari Kuala Lumpur menuju Malaka, lalu ke Dumai dengan speedboat.
Setibanya di Dumai, Rahmad menghubungi Gopay (DPO) yang kemudian mengatur keberangkatannya ke Medan dengan membawa sabu-sabu yang disembunyikan dalam sebuah tabung speaker menggunakan mobil.
Pada Selasa, 15 Oktober 2024, Rahmad tiba di Medan dan bertemu dengan Fadhli di halaman Aula Masjid Silaturahim, Jalan Cinta Karya, Medan Polonia. Di lokasi tersebut, Rahmad menyerahkan tabung speaker berisi sabu-sabu kepada Fadhli.
Namun, saat itu juga terdakwa Fadhli ditangkap oleh petugas kepolisian bersama anggota Bea dan Cukai. Rahmad sempat melarikan diri namun akhirnya berhasil ditangkap. Sementara Gopay hingga kini masih buron.
“Setelah penangkapan, kedua terdakwa dibawa ke Mabes Polri untuk proses hukum lebih lanjut,” kata JPU Rizki.