Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada seorang wanita bernama Nuraini alias Nur (52), terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nurani alias Nur dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Hakim Ketua Erianto Siagian ketika membacakan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/5).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa merupakan warga Desa Ulee Rabo, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, untuk membayar denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.
“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar dia.
Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
"Sementara hal meringankan perbuatan terdakwa karena bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum,” ucapnya.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Erianto Siagian memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU Kejari Belawan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.
“Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” jelas dia.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Rizki Fajar Bahari, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup.
JPU Rizki Fajar Bahari dalam surat dakwaan menyebutkan peristiwa bermula pada Jumat (27/8/2024) sekitar pukul 07.42 WIB, saat itu terdakwa dihubungi oleh Ijal (DPO), menawarkan pekerjaan untuk mengantar sabu-sabu ke Medan dengan imbalan Rp50 juta.
“Sabu-sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta atau Pulau Jawa menunggu perintah lanjutan,” ujar dia.
Setelah menyetujui tawaran tersebut, sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa berangkat menuju Medan.
Terdakwa kemudian menerima instruksi dari David (DPO) untuk mengambil paket sabu di depan loket PT Bahtera Atakana, Jalan Gagak Hitam Nomor 8B, Medan Sunggal.
Pada Sabtu dini hari pukul 00.05 WIB, terdakwa menemui seorang pria tak dikenal yang menyerahkan sebuah kotak coklat bertuliskan “SASA” yang ternyata berisi 10 bungkus plastik klip berisi sabu - sabu seberat 1.000 gram atau satu kilogram.
Terdakwa kemudian diarahkan untuk membawa paket tersebut ke Plaza Milenium menggunakan becak motor.
Namun, saat berada di Jalan Sunggal, terdakwa dihentikan petugas kepolisian dan langsung melakukan penangkapan.
“Kemudian terdakwa beserta barang bukti sabu-sabu dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar JPU Rizki Fajar Bahari.