Medan (ANTARA) - Komisi II DPRD Kota Medan meminta pemerintah kota (pemkot) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) agar merealisasikan tunggakan tunjangan profesi guru (TPG) dan gaji ke-13 pada 2023 dan 2024.
Selain itu, segala kebutuhan guru di ibu kota Provinsi Sumatera Utara yang sudah memiliki payung hukum yang jelas agar dapat diselesaikan dalam skala prioritas.
Hal itu merupakan hasil rapat dengar pendapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Medan Kasman Lubis dihadiri Kepala Disdikbud Kota Medan Benny Sinomba Siregar, BAKD Kota Medan, dan Forum Guru Bersatu Medan TK-SD-SMP Kota Medan, Senin (10/3).
Anggota Komisi II DPRD Kota Medan Lily dalam rapat dengar pendapat menyikapi berbagai keluhan guru setempat agar Pemkot Medan merealisasikan tuntutan guru.
"Dengan belum dibayarnya TPP akan menimbulkan keresahan para guru, maka harus segera dibayarkan sesuai aturan. BAKD harus transparan, sehingga guru dapat bertugas dengan baik," kata dia.
Menurutnya, Pemkot Medan harus merealisasikan Peraturan Pemerintah (PP) No.15/2023 mengatur tambahan 50 persen TPG THR, dan tambahan 50 persen dari TPG gaji ke-13 pada 2023.
Sesuai PP No.14/2024 tambahan 100 persen dari TPG THR, dan tambahan 100 persen dari TPG gaji ke-13 pada 2024 Dianggarkan di P APBD supaya di rapel dan direalisasikan.
"Di PP No.12/2019 dipertegas Perwal No.1/2023. Untuk guru nonsertifikasi sebesar Rp600 ribu, dan guru sertifikasi Rp220 ribu. Untuk ASN struktural sesuai grade jabatan, dan ASN fungsional guru harus transparan, azas keadilan, dan diberikan tepat waktu sesuai hak guru," jelas Lily.
Anggota Komisi II DPRD Kota Medan Janses Simbolon mendesak Pemkot Medan segera menyelesaikan persoalan guru, seperti TPP dan tunggakan lainnya.
"TPP guru di daerah atau kota lain sudah selesai, kenapa Kota Medan belum?. Ada kok aturannya, kenapa ditahan-tahan. Kita harus memperhatikan kesejahteraan guru dan prioritas mencerdaskan bangsa," tutur Janses.
