Tapanuli Utara (ANTARA) - Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Taput, Afrinton Siregar mengungkapkan, peraturan daerah yang mengatur rencana detail tata ruang tentang zonasi kawasan perkotaan Tarutung, Sipoholon, dan Siatasbarita berpeluang pada perluasan wilayah kota di Kabupaten Tapanuli Utara.
"Ke depan, kita tidak banyak berharap pada pengembangan permukiman khusus di wilayah Rura Silindung sebab daerah ini merupakan salah satu lokasi pertanian lahan basah dan beririgasi. Poros Siarang-arang hingga ke Pagarsinondi menjadi alternatif permukiman dan perluasan kota," ungkap Afrinton kepada ANTARA, Sabtu (19/12).
Selain harapan pengembangan kawasan ke arah timur Tarutung atau daerah Siarangarang hingga Pagarsinondi, arah barat seperti Pancurbatu Adiankoting juga berpeluang sebagai lokasi penyangga kota Tarutung.
Baca juga: Progres PEN Distan Taput capai 85 persen, Inspektorat periksa hasil
Menurut Afrinton, dengan ditetapkannya Perda Rencana Detail Tata Ruang yang merupakan tindak lanjut Perda nomor 03 tahun 2017, tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Taput tahun 2017-2037, mengatur secara detail terkait perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang juga sebagai bentuk pengukuhan terhadap lokasi-lokasi yang telah dimanfaatkan, semisal jalan, jaringan air, telekomunikasi, permukiman, dan lainnya.
"Mana saja areal pertanian, areal permukiman, dan lainnya juga telah lebih ditekankan. Segalanya telah diatur dan ditata, mana pusat pemerintahan, pertanian, perdagangan, dan lainnya. Bahkan juga mengakomodir soal intensitas bangunan, koefisien dasar bangunan, dan lantai bangunan," jelasnya.
Kata dia, dalam Perda juga dikuatkan keberadaan kawasan strategis kabupaten seperti Siatasbarita untuk kawasan wisata rohani, Sipoholon sebagai kawasan pendidikan, dan Tarutung sebagai pusat pemerintahan.
Secara utuh, Perda RDTR akan menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan ke depan karena berfungsi sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten berdasarkan RTRW, menjadi acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW, jadi acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang, serta acuan bagi penerbitan izin usaha.
Perda RDTR dan peluang perluasan wilayah kota di Taput
Minggu, 20 Desember 2020 9:58 WIB 3412