Medan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) menyatakan hingga saat ini tengah menunggu kepastian dari jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan KPU Sumut Robby Effendy di Medan, Minggu menyebut jadwal pelantikan tersebut merupakan wewenang pemangku kebijakan terkait di tingkat pusat.
"Kalau kami di tingkat provinsi dan kabupaten/kota kan hanya pelaksana. Kebijakan dan aturan terkait ini, semua wilayah KPU RI," ujar Robby Effendy.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya belum dapat menyampaikan terkait jadwal pelantikan kepala daerah terpilih ini karena keputusan tersebut merupakan wewenang tingkat pusat.
Robby sebelumnya mengatakan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 akan dilakukan pada 6 Februari 2025 atau berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Namun, kata dia, jadwal tersebut tidak termasuk dengan daerah yang tengah melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sepertinya ada pertemuan lagi nanti di tingkat RI. Kami menunggu aja, patuh dan taat," kata dia.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah non-sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilakukan pada 6 Februari 2025.
"Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal," kata Tito
Dia menjelaskan keputusan untuk membatalkan pelantikan diambil sebagai respons atas putusan sela MK.
Adapun MK berencana membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025.