Medan (ANTARA) - Sejumlah anggota DPRD Kota Medan menyoroti adanya dugaan oknum petugas Puskemas yang menerima 'fee' dari sejumlah rumah sakit (RS) swasta di Kota Medan.
Penerimaan 'fee' itu agar Puskesmas memberikan pasien rujukan menggunakan BPJS Kesehatan ke RS swasta ketimbang dua RSUD, yakni dr Pirngadi dan H Bachtiar Djafar milik Pemkot Medan.
Akibatnya dua RSUD itu mengalami sepi pasien, dan terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang diikuti seluruh kepala puskesmas bersama Komisi II DPRD Kota Medan, Senin (14/1).
"Ada info, Puskesmas dapat 'fee' dari rumah sakit. Info ini sudah beredar," ungkap anggota Komisi II DPRD Kota Medan Tia Ayu Anggraini.
Politisi yang akrab disapa Tia ini mengaku, pihaknya tidak bermaksud untuk mencari kesalahan. Namun, alangkah naifnya bila hal itu memang benar terjadi.
"Paling tidak janganlah yang sudah menerima, mengaku tidak menerima. Jangan pula nanti pas pergantian wali kota, kepala Puskesmasnya ikut diganti," tegasnya.
Legislator ini pun tidak menampik dugaan oknum pegawai Puskesmas menerima 'fee' rumah sakit swasta dengan membuat pasien rujukan untuk di rumah sakit tersebut.
"Kalaulah Puskesmas sering merujuk pasien ke rumah sakit milik Pemkot Medan, maka uang dari APBD itu akan balik lagi lah ke kas Pemkot Medan," tutur Tia.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Yuda Pratiwi Setiawan mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bila ada oknum pegawai Puskesmas yang menerima 'fee' dari rumah sakit swasta.
"Kalau ada anggota saya seperti itu, menerima 'fee', mohon beri tahu ke saya agar diberi 'punishment'. Karena kami sudah berjanji tidak melakukan hal-hal yang merugikan," paparnya saat RDP tersebut.