Medan (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menegaskan kasus dugaan keterlibatan narapidana dalam jaringan peredaran narkotika ke wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan pengembangan perkara yang telah berjalan sejak 2024.

Kepala Lapas Kelas I Medan Fonika Affandi mengatakan pihaknya memberikan klarifikasi agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan persepsi keliru seolah kasus tersebut merupakan kejadian baru di dalam lapas.

“Perkara ini merupakan hasil pengembangan kasus yang telah berjalan sejak tahun 2024, dan seluruh prosesnya terus berlanjut secara hukum hingga tahun 2026,” ujar Fonika di Medan, Kamis (7/5).

Ia menjelaskan penetapan tersangka terhadap narapidana berinisial MAP alias Angga telah dilakukan sejak 2 Agustus 2025 melalui koordinasi antara aparat penegak hukum dan pihak lapas.

Menurut dia, dalam mendukung proses hukum, pihak lapas juga telah memindahkan yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Waikabubak pada 28 April 2026 berdasarkan Surat Persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.03.02-695.

Pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari mekanisme hukum guna mempermudah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap hingga memasuki tahap persidangan.

Fonika menambahkan penjemputan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur terhadap narapidana tersebut juga merupakan bagian dari proses hukum lanjutan untuk kepentingan penuntutan di wilayah hukum setempat.

“Seluruh tahapan yang dilakukan merupakan hasil koordinasi intensif dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Lapas Kelas I Medan berkomitmen menjadi bagian dari solusi dalam penegakan hukum,” katanya.

Selain itu, Lapas Kelas I Medan juga tetap menjalankan fungsi pengamanan melalui pengawasan berlapis, razia rutin dan insidentil, serta penguatan deteksi dini guna mencegah aktivitas terlarang di dalam lapas.

"Lapas Kelas I Medan menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pemasyarakatan dan mendukung sinergi antar aparat penegak hukum dalam pemberantasan narkotika secara berkelanjutan," tegasnya



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026