Medan (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut empat terdakwa kasus pencurian besi proyek revitalisasi Stadion Teladan Medan, Sumatera Utara, dengan pidana penjara selama tiga tahun.
“Menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun,” ujar JPU Elvina Elisabeth Sianipar di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/5).
JPU Elvina mengatakan keempat terdakwa, yakni Seven Boy Dolok Saribu, lalu Tomi Syahputra Purba alias Tomi, Chandra Dolok Saribu alias Chandra, dan Benhard Halomoan Tambunan alias Lomo.
"Perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan tunggal," kata dia.
Setelah mendengarkan tuntutan, para terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim karena mengaku bersalah, menyesali perbuatannya, serta menjadi tulang punggung keluarga.
Namun, JPU Kejari Medan menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan di persidangan.
Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan kemudian menunda persidangan hingga Kamis (21/5) dengan agenda pembacaan putusan.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (21/5), dengan agenda pembacaan putusan," kata Cipto.
JPU Elvina dalam surat dakwaan menjelaskan para terdakwa berulang kali melakukan pencurian besi proyek revitalisasi Stadion Teladan Medan sejak Agustus hingga Oktober 2025.
Pada aksi pertama Agustus 2025, para terdakwa mencuri 10 kilogram besi yang kemudian dijual seharga Rp35 ribu. Sebulan kemudian, mereka kembali mencuri 21 kilogram besi dan menjualnya Rp73.500.
Pada Oktober 2025, para terdakwa kembali mencuri dua batang besi seberat 11 kilogram yang dijual Rp38.500. Bahkan pada malam harinya, mereka kembali beraksi dan membawa kabur 15 kilogram besi senilai Rp52.500.
"Akibat perbuatan tersebut, pihak kontraktor proyek revitalisasi Stadion Teladan Medan mengalami kerugian mencapai Rp50 juta," kata Elvina.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026