Rantauprapat (ANTARA) - Kepolisian Resor Labuhanbatu merespon terkait penanganan perkara tindak pidana pengerusakan mobil yang sempat mendapat perlawanan dari keluarga tersangka dan viral di media sosial pada, Kamis malam.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, Jumat siang menjelaskan bahwa laporan kasus tersebut telah diterima dengan nomor: LP/B/234/II/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu dan saat ini sedang ditangani secara intensif.

Sejak laporan masuk pada 10 Februari 2026, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan korban untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, serta diawasi secara ketat oleh internal kepolisian.

Polres Labuhanbatu juga membantah tudingan tidak profesional dalam penanganan kasus yang disampaikan oleh keluarga terduga tersangka bernama Fikri dan keluarganya.

"Perlu kami sampaikan, proses perkara ini sudah melalui tahapan administrasi penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Balman menambahkan, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni AA alias Dedek dan J, keduanya juga telah ditahan dengan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Raize serta rekaman video kejadian.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 sesuai ketentuan yang berlaku.

Balman menegaskan, pihak kepolisian tidak melakukan penganiayaan terhadap warga, pihak yang dimaksud dalam tudingan tersebut adalah dua tersangka pengerusakan, yakni Dedek dan J berdasarkan laporan korban, Kristian Roni Tua Purba pada 10 Februari 2026.

Pada saat itu, tersangka Dedek dan J diduga memecahkan kaca mobil Toyota Raize merah milik korban. erdasarkan bukti video, kedua tersangka terlihat melempar batu ke arah kaca belakang dan bagian depan mobil korban.

Kejadian ini bermula saat korban membuat janji bertemu dengan seorang wanita yang dikenalnya melalui media sosial di Jalan Manaf Lubis, Kelurahan Padang Bulan, Rantau Utara, Labuhanbatu. Namun, saat bertemu, korban merasa wanita tersebut tidak sesuai dengan yang dilihatnya di media sosial, sehingga berniat pergi dari lokasi.

Saat korban hendak pergi, wanita tersebut bersama dua pria yang diduga pelaku meminta uang sebesar Rp300 ribu dengan alasan kesepakatan awal. Korban menolak dan hanya bersedia memberikan Rp50 ribu dan memicu cekcok. 

Korban memilih meninggalkan lokasi, kemudian tersangka Dedek melempar batu ke arah kaca belakang mobil. Tidak lama, tersangka J juga melempar batu ke bagian depan mobil korban.

Sebelumnya, pada Kamis malam (29 April 2026), keluarga salah satu tersangka membuat keributan di Polres Labuhanbatu sambil melakukan siaran langsung di media sosial kemudian viral.

Melalui akun Facebook bernama Dniia Fikri Real, seorang pria bernama Fikri menuduh pihak kepolisian melakukan penganiayaan dan penahanan tanpa prosedur terhadap abangnya.

Dalam siaran langsung yang ditonton ribuan orang, Fikri mengklaim bahwa saudaranya tidak bersalah dan tidak diberi kesempatan untuk ditemui, meski dirinya mengaku dipanggil oleh pihak kepolisian.

“Abang saya dipukuli, ditangkap tanpa laporan polisi dan tanpa surat panggilan,” ujar Fikri dalam siaran tersebut.

Siaran langsung yang berlangsung sekitar empat jam itu memperlihatkan adu argumen antara Fikri dan petugas kepolisian. Ia juga melontarkan berbagai tudingan terkait dugaan penganiayaan.

Dalam video tersebut, Fikri bersama istri dan keluarganya terlihat terlibat keributan di area kantor, ruang pemeriksaan, hingga di luar ruang tahanan Polres Labuhanbatu dan dilihat ribuan orang dalam media sosial.
 



Pewarta: Kurnia Hamdani
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026