Medan (ANTARA) - Ahli pidana dari Universitas Sumatera Utara (USU) Mahmud Mulyadi menilai penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi harus didahului adanya kerugian negara yang telah dibuktikan secara hukum.
Hal itu disampaikan Mahmud saat memberikan keterangan ahli dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) Kabupaten Nias di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/5).
“Kerugian negara itu harus lebih dahulu ada dan dapat dibuktikan sebelum penetapan tersangka dilakukan,” ujar Mahmud di hadapan Hakim Tunggal Joko Widodo.
Menurut dia, praktik penghitungan kerugian negara yang dilakukan setelah penyidikan dan penetapan tersangka berpotensi menimbulkan cacat formil dalam proses penegakan hukum.
“Dalam praktiknya memang sering kali penghitungan kerugian negara menyusul setelah penyidikan dan penetapan tersangka. Hal seperti ini sebenarnya cacat secara formil,” katanya.
Mahmud juga menyoroti penggunaan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan sprindik khusus dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang dinilai dapat menimbulkan persoalan hukum.
“Pada dasarnya metode penerbitan seperti itu juga cacat secara formil,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Gunungsitoli menetapkan Rahmani Zandroto sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan RSUP Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 senilai Rp38,5 miliar. Selain Rahmani, empat orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah persidangan, penasihat hukum pemohon Yulius Laoli mengatakan pihaknya berupaya membuktikan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka hingga proses penggeledahan dan penyitaan.
“Penetapan pemohon sebagai tersangka itu menurut kami tidak terpenuhi dua alat bukti yang sah. Jadi penetapan tersangka ini tidak berdasarkan perhitungan kerugian negara yang benar,” katanya.
Sementara itu, penasihat hukum lainnya Fridrik Makanlehi, menyebut keterangan ahli semakin menguatkan dalil permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya.
“Tadi ahli juga sudah tegas mengatakan bahwa kerugian negara itu dihitung dulu, baru ditetapkan tersangka. Tapi ini terbalik,” ujar Fridrik.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.