Medan (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menduga peristiwa kebakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas IA Khusus Khamozaro Waruwu, bukan sekadar musibah biasa, melainkan dapat berkaitan dengan upaya mengganggu independensi penegak hukum.
“LBH Medan menduga kebakaran ini bukan kebakaran biasa. Ini merupakan ancaman serius terhadap penegakan hukum, khususnya terhadap hakim,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra di Medan, Rabu (5/11).
Ia menilai peristiwa kebakaran yang terjadi pada Selasa (4/11) tersebut berpotensi mengganggu independensi dan kondisi psikologis hakim dalam memimpin persidangan perkara strategis, terutama dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang tengah disidangkan Khamozaro.
LBH Medan mendesak kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan transparan guna memastikan penyebab kebakaran serta kemungkinan adanya unsur tindak pidana.
“Polisi harus membuka secara terang benderang apakah kebakaran ini benar-benar murni atau berkaitan dengan tugas hakim dalam menangani perkara tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjamin hakim dalam menjalankan tugasnya bebas dari tekanan, ancaman, maupun intervensi pihak manapun.
“LBH Medan menyatakan akan terus mengawal proses penyelidikan guna memastikan independensi peradilan tetap terjaga,” tutur dia.
Sebelumnya, rumah milik hakim Khamozaro di Komplek Taman Harapan Indah, Kecamatan Medan Selayang, terbakar sekitar pukul 10.43 WIB, saat rumah dalam keadaan kosong. Api menghanguskan kamar tidur utama dan sebagian area dapur.
Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Medan dibantu warga berhasil memadamkan api sekitar pukul 11.18 WIB.
Peristiwa terjadi ketika Khamozaro sedang memimpin sidang di PN Medan. Ia mengaku baru mengetahui kebakaran setelah dihubungi tetangga melalui pesan WhatsApp.
“Begitu dapat kabar, saya langsung syok. Sidang saya hentikan dan saya langsung pulang,” katanya ketika ditemui di rumahnya, Selasa malam.
Ia menyebut sejumlah dokumen penting dan perhiasan milik keluarga turut terbakar.
“Dokumen kepegawaian dan juga perhiasan istri yang kami kumpulkan bertahun-tahun ikut habis,” ujarnya.
Khamozaro merupakan ketua majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi jalan yang menyeret mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting serta Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang, dan anaknya Rayhan Dulasmi.
Meski demikian, Khamozaro menegaskan akan tetap menjalankan tugasnya.
“Kalau kejadian ini ada hubungannya dengan perkara yang saya tangani, saya tidak akan mundur,” tegasnya.
