Medan (ANTARA) - Tim gabungan dari Polrestabes Medan menggerebek sarang narkoba di dua lokasi yakni di Kecamatan Medan Sunggal, dan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.
“Penggerebekan dilakukan pada Kamis (21/11) sore di dua lokasi, yakni di Gang Pantai, Medan Sunggal dan Gang Warisan 2, Medan Helvetia,” kata Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polrestabes Medan Kompol Pardamean Hutahaean di Medan, Jumat (22/11).
Dalam penggerebekan itu, lanjut dia, tim gabungan Polrestabes Medan berhasil menangkap dua pelaku, dan menyita sejumlah senjata tajam, termasuk sepucuk senjata beramunisi gotri.
“Dua pelaku yang ditangkap yakni berinisial BP (30) dan EP (47). Keduanya merupakan warga setempat, sementara sejumlah pelaku lainnya berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas gabungan,” jelas dia.
Lebih lanjut, Pardamean menyampaikan bahwa penggerebekan dilakukan menyusul masih ditemukannya praktek jual beli narkoba di wilayah tersebut.
“Meskipun sejumlah pelaku telah ditangkap, namun pelaku baru bermunculan sehingga petugas yang terus mengawasi kawasan ini kembali melakukan penggerebekan,” ujar dia.
Pihaknya mengaku, dalam penggerebekan tidak berjalan maksimal, sebab adanya beberapa warga sekitar yang justru diduga mendukung praktek jual-beli narkoba di lokasi penggerebekan.
“Terdapat beberapa warga yang bertugas memantau kedatangan petugas, dan seketika berteriak agar para pelaku yang berada di dalam dapat melarikan diri dengan cara menyeberangi Sungai,” sebutnya.
Dia menyampaikan, bahwa dua lokasi yang digerebek tersebut, nantinya akan diawasi secara berkala, dan penggerebekan serupa akan kembali dilakukan jika praktek jual beli narkoba kembali ditemukan di tempat tersebut.
“Kawasan ini akan kami awasi, dan kami berharap masyarakat dapat bekerjasama. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi diberikan,” jelasnya sembari menyampaikan terhadap dua pelaku yang ditangkap telah dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.
Polrestabes Medan gerebek sarang narkoba di dua lokasi, ini hasilnya
Jumat, 22 November 2024 15:17 WIB 434