Medan (ANTARA) - Polda Sumatera Utara memusnahkan sebanyak 201,68 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan pada 9 September - 11 November 2024.
"Selain itu, juga dimusnahkan ganja seberat 272,23 kilogram dan pil ekstasi 40.118 butir dengan menggunakan incinerator," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto di Medan, Rabu.
Whisnu mengatakan, selain memusnahkan barang bukti tersebut, pihaknya juga menangkap sebanyak 51 tersangka dengan 32 kasus yang merupakan jaringan narkoba.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Polda Sumut dan jajaran tegas dalam menindak penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya, karena merupakan cikal bakal kejahatan yang terjadi di wilayahnya.
"Kami berkomitmen memberantas narkoba yang merupakan akar cikal bakal kejahatan. Arahan dari Presiden Prabowo jelas, tidak ada lagi peredaran narkoba di Indonesia. Saya bersama jajaran telah melaksanakan perintah tersebut dengan tegas," kata Whisnu.
Kapolda Sumut mengatakan masyarakat dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut dapat diselamatkan sekitar sebanyak 1.935.758 jiwa.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan pengungkapan tindakan narkoba ini berasal dari jalur darat, perairan dan udara.
Di antaranya dari Kabupaten Rokan Hilir yang akan didistribusikan ke Kota Medan; jaringan Aceh yang akan dikirim ke Makassar; jaringan Tanjungbalai ke Medan; jaringan internasional dari Malaysia ke Bagan Asahan, untuk selanjutnya didistribusikan ke Medan.
Modus masuk narkoba ini seperti memasukkan barang bukti ke fiber dengan memakai sampan, diletakkan ke koper kemudian akan dibawa dengan menggunakan pesawat, diselipkan di pintu mobil dan lainnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari empat tahun penjara hingga pidana mati.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumut musnahkan 201,68 kg sabu-sabu