Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara menuntut pasangan suami istri (pasutri), yang didakwa memalsukan tanda tangan yang menyebabkan kerugian pada perusahaan swasta CV Pelita Indah sebesar Rp583 miliar.
“Terdakwa Yansen (66) dan istrinya Meliana Jusman (60), dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun,” kata JPU Septian Napitupulu di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (1/11).
JPU mengatakan perbuatan kedua terdakwa merupakan warga Komplek Masdulhak Garden, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2), Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Kedua terdakwa telah melakukan pemalsuan tanda tangan atas nama Hok Kim selaku Direktur CV Pelita Indah dan akibat perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp583 miliar,” ujar dia.
Hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa telah merugikan korban dan antara korban dan kedua terdakwa belum berdamai.
“Sedangkan hal meringankan karena kedua terdakwa sudah lanjut usia dan bersikap sopan selama persidangan,” jelasnya.
Selanjutnya Hakim Ketua M. Nazir menunda persidangan dan dilanjutkan pada Senin (4/11), dengan agenda replik dari JPU, setelah penasehat hukum kedua terdakwa membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU Kejari Medan.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (4/11), dengan agenda tanggapan jaksa terhadap pledoi penasehat hukum kedua terdakwa,” kata Nazir.
Sebelumnya JPU Septian Napitupulu JPU dalam surat dakwaan menyebutkan, perbuatan tersebut dilakukan oleh kedua terdakwa sejak 2009 hingga 2021, di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan.
"Kedua terdakwa membuat surat kuasa palsu yang seolah-olah ditandatangani oleh Hok Kim selaku Direktur CV Pelita Indah untuk menarik uang di bank tersebut," katanya.
Melalui surat kuasa palsu itu, lanjut dia, terdakwa Yansen yang menjabat sebagai Komisaris di CV Pelita Indah mencairkan dana perusahaan yang bergerak di bidang properti tersebut.
“Akibat pemalsuan tanda tangan itu, kedua terdakwa berhasil mencairkan dana sebesar Rp583 miliar dan perusahan CV Pelita Indah mengalami gangguan dalam kontraknya dengan PT Musim Mas atas pembangunan properti di Pulau Kalimantan,” ujar Septian Napitupulu.
Pasutri palsukan tanda tangan rugikan CV Pelita Indah Rp583 miliar dituntut lima tahun penjara
Jumat, 1 November 2024 21:20 WIB 237