Medan (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni meminta masyarakat untuk melaporkan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah ini apabila ada yang terlibat politik praktis dan tidak netral pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
"Silahkan masyarakat untuk selalu awasi ASN. Kalau ada bukti ASN tidak netral, laporkan. Saya akan tindak tegas," ujar Agus Fatoni, di Medan, Jumat.
Fatoni menjelaskan bahwa netralitas ASN sudah diatur dalam perundang-undang yang tentunya harus dipatuhi bersama demi menciptakan pesta demokrasi yang berkualitas.
"ASN bertanggungjawab besar dalam memastikan pelaksanaan pilkada berlangsung dengan baik dan transparan. Hal ini tentunya dilakukan demi terciptanya demokrasi yang berkualitas," kata dia.
Dalam upaya memastikan netralitas ASN, Agus Fatoni mengatakan pemerintah provinsi setempat juga telah mengeluarkan surat edaran yang disebar di 33 kabupaten/kota di provinsi ini.
Surat edaran tersebut, kata dia, sebagai komitmen pemerintah serta menyakini masyarakat bahwa ASN bersikap netral selama berlangsung tahapan Pilkada 2024.
Pihaknya juga telah mengajak seluruh ASN provinsi dan kabupaten/kota untuk berikrar menjaga netralitas di pesta demokrasi tersebut.
"Yang mengawasi ASN ini banyak. Ada inspektorat, Bawaslu, Gakkumdu, media dan elemen masyarakat lainnya. Jadi, laporkan jika ada yang menemukan yang tidak netral," sebut dia.
Fatoni menegaskan akan menindak tegas apabila ada ASN yang tidak netral ataupun yang berpolitik praktis mendukung peserta Pilkada 2024.
"Netralitas ASN diatur dalam perundang-undangan. Saya akan tidak tegas sesuai peraturan yang ada," ujarnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan kembali ASN wajib menjaga netralitas pilkada sesuai peraturan yang berlaku.
"Netralitas ASN sudah ada aturan di dalam undang-undang (UU) Pilkada dan juga diatur Kemenpan RB dan KASN serta lembaga lainnya," ujar Tito Karnavian.
Dalam peraturan tersebut, kata dia, para ASN harus menjunjung netralitas pada pesta demokrasi karena ada sanksi-sanksi yang berlaku jika melanggarnya.