Hakim vonis dua tahun penjara tujuh terdakwa aniaya anggota polisi di Medan
Rabu, 23 Oktober 2024 19:24 WIB 948
Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Tommy Eko Pradityo, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Baca juga: Polisi dalami dugaan pengurus parpol gelapkan uang Rp800 juta
Sebelumnya JPU Tommy dalam surat dakwaan menyebutkan, kejadian penganiayaan ini bermula pada 13 Maret 2024, ketika kedua anggota polisi, Alfarizi dan Hidayat sedang melakukan penyelidikan di Jalan PDAM Tirtanadi, Medan Sunggal.
“Ketika itu, Sangkot (DPO) meneriaki kedua petugas dengan sebutan ‘kibus’, yang memicu reaksi dari para terdakwa lainnya,” ujar Tommy.
Dalam insiden tersebut, lanjut Tommy, Andri Ginting (DPO) dan Sangkot memeriksa kantong celana Alfarizi.
Ketika Alfarizi berusaha melawan dan melarikan diri, Andri Ginting memukul wajahnya dan menusukkan kunci T.
“Setelah kedua polisi berusaha melarikan diri, para terdakwa ikut mengejar dan melakukan penganiayaan meskipun korban telah mengaku sebagai anggota polisi,” ujar Tommy Eko Pradityo