Medan (ANTARA) - Seorang pria bernama Satria Adham (34), warga Jalan Mahkamah, Kelurahan Mesjid, Kota Medan, Sumatera Utara divonis selama satu tahun enam bulan atau 18 bulan penjara, karena bermain judi online atau daring.
Hakim Ketua Khamozaro Waruwu menyatakan terdakwa Satria terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dakwaan tunggal.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Satria Adham, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata Khamozaro di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/10).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda senilai Rp5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa karena meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian.
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum," ujar Khamozaro.
Menanggapi putusan itu, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan masing-masing menyatakan menerima vonis tersebut.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU AP. Frianto Naibaho, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp5 juta subsider tiga bulan penjara.
Sebelumnya JPU Frianto dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini bermula pada Jumat (28/6) sekira pukul 18.00 WIB, petugas kepolisian mendapatkan informasi terkait sering terjadinya perjudian online di depan Sekolah Sutomo, Jalan Bintang, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Kota.
Mendapat informasi itu, lanjut JPU, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa sedang bermain judi slot. Lalu, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
“Kemudian, petugas membawa terdakwa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut,” kata JPU Frianto Naibaho.