Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), secara gencar terus mengejar para wajib pajak membayar kewajibannya, dan terkumpul sebesar Rp10,71 miliar lebih.
"Pekan ini, kami berhasil menagih dari para wajib pajak sebesar Rp10.717.848.170," ujar Kepala Bapenda Kota Medan Sutan Tolang Lubis, di Medan, Sabtu.
Total dana yang terkumpul itu, kata dia lagi, meningkatkan perolehan pendapatan asli daerah (PAD) yang dilakukan dalam lima hari kerja pada 7 sampai dengan 11 Oktober 2024.
Adapun para wajib pajak yang ditagih ini berasal dari empat kecamatan, yakni Medan Petisah, Medan Helvetia, Medan Sunggal, dan Medan Polonia.
"Pada lima hari pertama, kami menyasar wajib pajak di empat kecamatan. Kegiatan ini terus berlanjut, dan kami terus bergerak seluruh kecamatan di Kota Medan," kata Sutan pula.
Pihaknya juga menjelaskan, perolehan PAD sebesar Rp10,71 miliar lebih dari wajib pajak di empat kecamatan terdiri atas Pajak Bumi Bangunan (PBB). Kemudian, Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan, PBJT Makanan/Minuman, PBJT Jasa Perhotelan, dan Pajak Reklame.
"PBB di Medan Petisah sebesar Rp738.849.977, Medan Sunggal Rp894.662.735, Medan Helvetia Rp351.480.809, dan Medan Polonia Rp362.566.475 dengan total sebesar Rp2.347.559.996," kata dia lagi.
Sedangkan PBJT Kesenian dan Hiburan diperoleh sebesar Rp1,15 miliar, PBJT Makanan/Minuman Rp4,38 miliar, PBJT Jasa Perhotelan Rp1,7 miliar, dan Pajak Reklame Rp1,11 miliar.
Tim gabungan Pemkot Medan juga menjaring 117 wajib Pajak Reklame baru dengan langsung mendaftar dengan potensi pendapatan dibayarkan oleh wajib pajak sebesar Rp523,12 juta.
"Kami mengharapkan dengan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran para wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak," ujar Sutan pula.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bapenda kejar wajib pajak bayar kewajibannya terkumpul Rp10,71 miliar