Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan bahwa operasi gabungan untuk memastikan keberadaan orang asing sesuai peraturan dalam pengawasan orang asing.
"Operasi ini bertujuan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah tersebut sesuai dengan peraturan keimigrasian yang berlaku," ujar Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Yan Welly Wiguna di Medan, Senin.
Menurut Yan, operasi ini menjadi langkah strategis untuk menjaga dan memastikan warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah ini dapat mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjaga keamanan maupun ketertiban.
Dia mengatakan operasi dilaksanakan untuk mendata dan mengawasi orang asing yang bekerja atau tinggal di daerah tersebut, sekaligus memastikan bahwa mereka mematuhi aturan hukum yang berlalu di Indonesia.
“Kami ingin memastikan bahwa semua orang asing yang berada di sini memiliki dokumen yang sah dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum,” ujar Yan.
Dalam operasi ini, kata Yan, menyasar beberapa perusahaan, yayasan dan juga tidak luput dari tempat penginapan dan rumah yang juga menjadi tempat tinggal WNA yang di perusahaan dan rumah tinggal kawin campur.
"Kegiatan operasi gabungan ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga menjadi upaya preventif untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah ini," ujarnya.
Dia mengatakan keterlibatan berbagai instansi dan lembaga menunjukkan sinergi yang kuat dalam penegakan hukum dan keamanan, serta komitmen untuk menjaga kedaulatan negara dari ancaman apapun, termasuk pelanggaran oleh orang asing.
"Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga integritas negara dan melindungi kepentingan nasional," ucap Yan.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menemukan sebanyak 18 WNA di wilayah ini yang melanggar peraturan keimigrasian dan terjadi dalam operasi berskala nasional Jagratara pada Agustus 2024.
Tim menemukan sebanyak 15 WNA yakni tiga dari Vietnam dan 12 dari China yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian, dimana alamat tempat tinggal mereka tidak sesuai dengan yang tertera pada izin tempat tinggal yang bersangkutan.
Selain 15 WNA itu, pihaknya juga menemukan tiga WNA dari Malaysia yang terindikasi menggunakan bebas visa kunjungan untuk melakukan kegiatan penggalangan donasi yang termasuk menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian.