Batubara (Antaranews Sumut) - Seluruh rumah ibadah masjid, mushollah, dan tanah wakaf di Kabupaten Batubara akan bersertifikat dan untuk itu camat, lurah dan kepala desa diharapkan membantu agar program tersebut dapat berjalan dengan baik.
Bupati Batubara Ir Zahir MAP di Batubara, Sabtu, mengatakan, seluruh aset umum harus memiliki kekuatan hukum sehingga tidak dapat diganggu gugat oleh orang yang tidak bertanggung jawab di kemudian hari.
"Lurah dan kepala desa harus membantu rumah ibadah, tanah wakaf dan perkuburan untuk dibuatkan sertifikat oleh BPN. Jika tidak memiliki sertifikat tanah potensi terjadinya sengketa sewaktu-waktu dapat saja terjadi," katanya.
Ia mengharapkan kepada lurah dan kepala desa untuk turut serta mensukseskan program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Dimana dalam program tersebut ditargetkan ada 5.000 sertifikat tanah dan 10.000 peta bidang di empat Kecamatan Talawi, Tanjung Tiram, Medang Deras, Sei Suka.
Program pemerintah pusat itu memberikan layanan pembuatan sertifikat tanah gratis bagi masyarakat tanpa dipungut biaya.
"Badan Pertanahan Nasional Asahan hendaknya dapat membantu usaha dengan maksinmal. Pemkab Batubara akan terus mempercepat setifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah demi kemaslahatan umat. Untuk mewujudkan target ini perlu upaya kita bersama," katanya.
Cegah sengketa, Zahir minta rumah ibadah dan tanah wakaf disertifikatkan
Sabtu, 2 Februari 2019 9:41 WIB 2255