Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menuntut 14 tahun penjara kepada terdakwa Anwar Tarigan (35), akibat membunuh korban Jemtaras Tarigan merupakan pasangan selingkuh istrinya Windi Elviani Br Ginting.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Anwar Tarigan dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, kata dia, terdakwa Anwar terbukti menghabisi nyawa korban Jemtaras. Nyawa Jemtaras sengaja dihilangkan oleh pelaku di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara, yang diawali dengan perencanaan.
Sehingga, kata JPU, terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU Kejari Medan, Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan.
"Persidangan ini dilanjutkan pada Kamis (10/10), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa," tutur Hakim Abdul.
JPU AP Frianto Naibaho dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan, bahwa kasus ini bermula pada Sabtu (23/3) sekitar pukul 10.30 WIB.
Ketika itu, katanya, terdakwa melihat istrinya Windi Elviani Br Ginting yang sedang tertidur pulas dengan mengecek handphone milik istrinya.
Terdakwa Anwar sempat membaca isi percakapan pesan Whatsapp antara istrinya dengan korban Jemtaras yang berisi mengajak Windi ke luar rumah.
"Selanjutnya Windi terbangun, dan merampas handphone dari tangan terdakwa Anwar hingga terjadi pertengkaran. Istrinya mengaku pernah berhubungan badan dengan korban, sehingga membuat terdakwa emosi," katanya.
Keesokan harinya, papar dia, terdakwa Anwar mendatangi korban Jemtaras, di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
"Saat itu terdakwa melihat korban, lalu terdakwa menarik pisau belati dan menusuk pinggang, dada korban hingga korban meninggal dunia," ungkap JPU Frianto.