Medan (ANTARA) - Seorang pria bernama Muhammad Azlim (22), warga Medan Petisah, Kota Medan menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, karena didakwa membawa narkoba jenis ganja seberat 80 gram ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Sumatera Utara.
“Terdakwa Azlim membawa ganja atas suruhan terdakwa Okto Fransisco Siahaan merupakan narapidana (napi) yang berada di Rutan Kelas I Medan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepta Ginting di ruang sidang Cakra VII, PN Medan, Rabu (2/10).
JPU Kejari Medan dalam surat dakwaan menjelaskan, kasus bermula pihak kepolisian Polsek Medan Helvetia mendapatkan informasi dari petugas Rutan Kelas I Medan telah mengamankan seorang pengunjung yakni terdakwa Azlim sedang membawa ganja.
Petugas polisi, lanjut dia, langsung menuju ke Rutan dan mengamankan terdakwa Azlim beserta barang bukti 1 plastik hitam berisikan ganja seberat 80 gram.
"Terdakwa Azlim mengaku disuruh oleh terdakwa Okto Berlin Fransisco Siahaan untuk mengantar ganja ke Rutan melalui tamping pengambil barang," ujar Asepte.
Dari pengakuan itu, kata JPU, polisi kemudian mengamankan dua napi di Rutan Kelas I Medan yakni terdakwa Okto Berlin Fransisco dan terdakwa Risky Syahputra Pulungan alias Uta untuk diproses lebih lanjut.
"Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Asepte Ginting.
Setelah mendengar dakwaan, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan saksi dari petugas Rutan Kelas I Medan.