Medan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara mendirikan Posko Pengaduan Kampanye untuk menerima aduan dari masyarakat bila ada pelanggaran saat kampanye oleh peserta Pilkada.
Anggota Bawaslu Mandailing Natal Bambang Saswanda di Panyabungan, Rabu, mengatakan, posko tersebut bisa menerima beberapa aduan terkait metode kampanye yang melanggar aturan, keamanan dan kenyamanan.
"Kalau ada masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran terkait kampanye, dapat melaporkan ke kami melalui posko-posko yang kami dirikan," katanya.
Posko yang didirikan Bawaslu Mandailing Natal tersebut tersebar di 23 kantor Panwascam dan kantor Bawaslu Madina.
Posko tersebut mencakup di 377 desa dan 27 kelurahan yang ada di Kabupaten Mandailing Natal.
Setiap laporan terkait adanya pelanggaran dalam kampanye akan diproses, namun harus disertai bukti, baik berupa foto maupun video.
Seperti misalnya ada alat peraga kampanye yang dipasang mengganggu keamanan, tidak sesuai etika dan estetika serta terpasang di lokasi yang memang dilarang.
Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 terdapat sejumlah larangan saat kampanye, di antaranya menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.
Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik, menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.
Menggunakan tempat ibadah, melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya, melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
"Kami juga terus mengajak masyarakat dapat menjadi bagian pengawas partisipatif dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkada 2024 di Madina," katanya.