Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara menuntut tiga tahun penjara terhadap dua anggota geng motor, karena dinilai terbukti membawa senjata tajam (sajam) saat ingin melakukan tawuran.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nicholas dan Reymond Febrino Siadari dengan pidana penjara masing-masing tiga tahun penjara,” kata JPU Asepte Ginting di ruang sidang Cakra IV, PN Medan, Selasa (24/9).
JPU mengatakan kedua terdakwa merupakan anggota geng motor Simple Life (SL) terbukti telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana menguasai dan membawa sajam jenis anak panah besi dan corbek untuk tawuran dengan geng motor Rock N Roll sebagaimana dakwaan tunggal.
“Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen Tahun 1948 Nomor 17 dan Undang-undang dahulu Nomor 8 Tahun 1948 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar dia.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan, kedua terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan atau pledoi dengan meminta agar hukumannya diringankan.
“Kami memohon keringan hukuman majelis hakim, kami menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan kejahatan lagi,” kata para terdakwa.
Usai mendengar pledoi dari kedua terdakwa, kemudian Hakim Ketua Pinta Uli Br Tarigan menunda persidangan dan dilanjutkan pada Selasa (1/10) dengan agenda pembacaan putusan.
“Kedua terdakwa meminta keringanan, sementara JPU tetap pada tuntutannya, sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda putusan,” kata Pinta Uli.
Sebelumnya JPU Asepte Ginting dalam surat dakwaan menyebutkan kasus bermula pada Kamis (6/6) sekira pukul 22.10 WIB. Saat itu, para terdakwa bertemu di gubuk basecamp geng motor SL depan Cafe Uso di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Medan, bersama dengan temannya berkisar 50 orang.
“Kedua terdakwa bersama teman-temannya berkumpul untuk menyusun rencana melakukan tawuran dengan geng motor Rock N Roll. Setelah itu, kedua terdakwa bersama teman-temannya mempersiapkan alat sajam,” sebut dia.
Kemudian, lanjut dia, terdakwa Nicholas menyiapkan sajam berupa sebuah anak panah besi dan diletakkan di dalam bagasi sepeda motornya, sedangkan terdakwa Reymond membawa 1 bilah corbek dengan ujung bengkok tajam runcing dengan panjang sekitar 97 cm.
“Keesokan harinya, kedua terdakwa bersama teman-temannya berangkat ke Jalan Sekip, Kota Medan dengan maksud akan melakukan tawuran. Namun dikarenakan ketua geng motor SL tidak datang, tawuran batal dilakukan dan mereka pun membubarkan diri,” ujar Asepte.
Saat kedua terdakwa singgah ke gubuk basecamp geng motor SL untuk menyembunyikan sajam, tiba-tiba datang petugas kepolisian yang tengah berpatroli dan melakukan penggeledahan.
“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sebuah anak panah besi dan satu bilah corbek, dan mengamankan dua terdakwa,” ujar JPU Asepte Ginting.