Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan merekrut Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) agar Pilkada 2024 berintegritas.
"Tentu yang dipilih menjadi KPPS haruslah memiliki integritas tinggi," ungkap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan Andy Mario Siregar, di Medan, Rabu.
Pihaknya menyebutkan, bahwa seorang anggota KPPS yang dipilih tentulah harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Selain itu, seluruh personil KPPS harus siap bekerja secara maksimal, dan tidak meninggalkan tempat pemungutan suara sebelum proses pemungutan dan penghitungan suara selesai.
Selain itu, seluruh personil KPPS harus siap bekerja secara maksimal, dan tidak meninggalkan tempat pemungutan suara sebelum proses pemungutan dan penghitungan suara selesai.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, bahwa KPPS akan bertugas selama satu bulan terhitung sejak 7 November sampai 8 Desember 2024.
"Jangan pulang sebelum menyelesaikan tugas," pesan Mario.
Pihaknya juga mengingatkan agar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bisa menjalin koordinasi yang baik dengan kecamatan lainnya se-Kota Medan.
"Ini bertujuan agar penyelenggaraan pilkada di masing-masing wilayah berjalan baik dan lancar," tutur Mario dalam Bimtek Persiapan Perekrutan KPPS se-Kota Medan.
Kadiv SDM Parmas dan Sosdiklih KPU Kota Medan Bobby Niedal Dalimunthe mengatakan, pihaknya akan merekrut sebanyak 23.226 anggota KPPS se-Kota Medan.
"Anggota KPPS ini nantinya akan bertugas di 3.318 TPS seluruh Kota Medan dalam Pilkada serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024," kata dia.
Pihaknya menyebutkan, bahwa bagi calon peserta bisa mendaftarkan diri di kelurahan masing-masing berdasarkan domisili mulai Selasa, 17 September hingga Sabtu, 28 September 2024.
"Koordinasi kita lakukan dengan kelurahan untuk memastikan syarat pendaftaran. Masyarakat dipersilakan mendaftar sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Bobby.