Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), dari Januari hingga September 2024 telah menuntut pidana mati 50 terdakwa kasus narkotika dan zat adiktif lainnya.
“Tuntutan mati terhadap 50 terdakwa tersebut berasal dari beberapa Kejari yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut, dan Kejari Medan terbanyak", kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dihubungi dari Medan, Ahad (15/9).
Pihak menyebut, adapun jumlah perkara dengan tuntutan pidana mati tersebut dihitung sejak Januari sampai September 2024, yakni Kejari Medan dengan 20 terdakwa, Kejari Asahan 17 terdakwa.
Kemudian, Kejari Tanjung Balai lima terdakwa, Kejari Belawan, tiga terdakwa, Kejari Deli Serdang tiga terdakwa, Kejari Langkat dan Binjai masing-masing satu terdakwa.
"Tuntutan pidana mati tersebut sudah sesuai diamanatkan dalam undang-undang, bahwa narkotika termasuk jenis kejahatan yang luar biasa. Kalimat yang pas untuk memutus mata rantai peredaran narkoba ini adalah kita harus masif dan agresif," ujar dia.
Lebih lanjut, Yos mengatakan tuntutan pidana mati kepada para terdakwa narkotika dan zat adiktif lainnya, menjadi salah satu upaya untuk memberikan efek jera terhadap bandar, pengedar dan pengguna narkoba. Karena, saat ini ada banyak upaya yang dilakukan pengedar dan bandar dalam mendapatkan pengguna baru.
"Bahkan, sampai ada paket murah dan terkadang diberikan gratis dulu untuk mendapatkan pecandu baru. Ketika sudah candu dan ketergantungan, baru lah bandar atau pengedar mematok harga," tegas dia.
Pihaknya mengajak masyarakat melakukan pengawasan terhadap anak mereka agar tidak salah dalam memilih teman dan tempat bermain.
"Peran Kejaksaan dalam hal ini adalah lewat penuntutan yang maksimal, sementara upaya pencegahan kita lakukan lewat penyuluhan hukum dan penerangan hukum antara lain ke sekolah lewat Jaksa Masuk Sekolah," paparnya.
Yos menambahkan Kejati Sumut menjadi daerah yang paling tegas menindak terdakwa peredaran gelap narkoba dengan tuntutan pidana maksimal (mati) di seluruh Indonesia. Pada 2023, Kejati Sumut dan jajarannya menuntut pidana mati terhadap 93 terdakwa.
"Atas komitmen Kejati Sumut dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang, Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diberikan dalam rangka peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024 yang diselenggarakan di Pekanbaru, Riau," kata Yos Tarigan.