Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara mengajukan banding atas vonis penjara seumur yang diberikan majelis hakim kepada dua orang terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 53 kilogram dan 10 ribu butir pil happy five.
“JPU (jaksa penuntut umum) menangani kasus tersebut telah mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup yang diberikan majelis hakim kepada kedua terdakwa,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma kepada ANTARA ketika dihubungi dari Medan, Senin (9/9).
Pihak menyebut, permohonan banding itu diajukan pada Selasa (3/9), ke Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Permohonan banding dengan nomor perkara: 863/Pid.Sus/2024/PN Mdn, atas nama terdakwa Dedi Noviyana dan nomor perkara: 864/Pid.Sus/2024/PN Mdn, atas nama terdakwa Tanajudin, telah didaftarkan,” jelas dia.
Sebelumnya majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa, yakni Dedi Noviyana (29) dan Tanajudin (28), dengan pidana penjara seumur hidup.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan masing-masing pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha di ruang sidang Cakra IV, PN Medan, Kamis (29/8).
Hakim menyatakan dua terdakwa yang merupakan warga Kampung Gebang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primair.
Menanggapi vonis itu, JPU Kejari Medan Nurhendayani Nasution kemudian mengajukan upaya hukum banding. Sebab dalam persidangan sebelumnya, kedua terdakwa dituntut dengan pidana mati.
JPU Nurhendayani dalam surat dakwaan menjelaskan bahwa kasus penyalahgunaan narkotika ini bermula terjadi pada Kamis, 25 Januari 2024.
Saat itu, ujar dia, terdakwa Dedi dihubungi Toman yang masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk mengantarkan narkoba ke Kota Pekanbaru, Riau.
"Kemudian terdakwa Dedi mengajak Tanajudin berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Pekanbaru pada Senin, 29 Januari 2024, pukul 10.30 WIB," katanya.
Ketika sampai di Kota Pekanbaru, kedua terdakwa menyewa sebuah kamar kos. Lalu Toman menghubungi terdakwa Dedi dengan mengirimkan nomor telepon seluler seorang pria yang mengantar narkoba.
"Setelah berkomunikasi dengan pria pengantar sabu-sabu tersebut, terdakwa Dedi dikirim ke lokasi tempat mengambil sabu-sabu seberat 53 kilogram dan pil happy five 10 ribu butir di dalam mobil yang sudah dipersiapkan," jelas dia.
Terdakwa Dedi kemudian pergi ke lokasi untuk mengambil narkoba dengan menggunakan kendaraan umum, sementara terdakwa Tanajudin menunggu di kamar kos.
Saat tiba di lokasi yang dituju, terdakwa Dedi melihat satu unit mobil Daihatsu Xenia terparkir dengan kunci tergantung. Terdakwa Dedi langsung mengecek bagasi mobil dengan melihat empat goni berisikan sabu-sabu dan pil happy five.
"Terdakwa Dedi membawa mobil itu menuju kos-kosan. Namun, saat di tengah jalan, mobil yang dikendarai terdakwa Dedi diberhentikan petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan," tutur Nurhendayani.
Ketika dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan empat goni berisikan sabu-sabu dan pil happy five dari dalam bagasi mobil yang dikendarai terdakwa Dedi.
Saat diinterogasi, terdakwa Dedi mengatakan barang itu milik Toman dan dirinya hanya diberi tugas untuk mengambil dan mengantar barang tersebut.
Kepada polisi, kata dia, terdakwa Dedi mengatakan bahwa dirinya menjemput sabu-sabu ke Kota Pekanbaru dibantu terdakwa Tanajudin yang menunggu di kamar kos. Polisi selanjutnya langsung menuju tempat kos untuk mengamankan terdakwa Tanajudin.
“Kedua terdakwa beserta barang bukti 53 kilogram sabu-sabu dan 10 ribu butir pil happy five dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut,” ujar JPU Nurhendayani Nasution.