Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan upaya pencegahan perundungan terhadap siswa di lingkungan pendidikan agama di daerah itu.
"Perundungan dan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan merupakan perbuatan melanggar kemanusiaan," ucap Ketua Tim Humas, Data dan Informasi Kemenag Sumut Mulia Banurea di Medan, Kamis.
Selain melanggar kemanusiaan, lanjut dia dalam media gathering dengan tema "Anti Perundungan di Lembaga Pendidikan Agama", perundungan juga merendahkan harkat dan martabat manusia, sehingga tindakan ini perlu dicegah sedini mungkin mulai dari lembaga pendidikan Raudhatul Athfal/RA (taman kanak-kanak) hingga madrasah.
Data Kanwil Kemenag Provinsi Sumut menyebut bahwa lembaga pendidikan RA hingga madrasah di Sumatera Utara per 1 Januari 2024 tercatat 4.844 unit dengan 635.495 siswa. Terdiri atas RA swasta 1.968 unit dengan 86.302 siswa, Madrasah Ibtidaiyah Negeri/Swasta 1.067 unit dengan 204.629 siswa, Madrasah Ibtidaiyah 1.192 unit dengan 230.428 siswa, dan Madrasah Aliyah 617 unit dengan 114.136 siswa.
"Pengawasan harus dilakukan secara ketat agar tidak terjadi kasus perundungan dan pelecehan di lingkungan madrasah," kata Mulia.
Pihaknya juga menegaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama RI No 73/2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Disamping itu juga Keputusan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Media gathering itu diisi dengan dialog menghadirkan lima pembicara, yakni Ketua Tim Pondok Pesantren dan Ma’had Ali Kamaluddin Siregar, Ketua Tim Pendidikan Keagamaan Kristen Miller Berasa, Ketua Tim Urusan Agama Buddha Rahmat Gunawan Hasibuan, Ketua Tim Urusan Agama Hindu Komang Agus Artawan, dan Ketua Tim Urusan Agama Katolik Leonard Rizal Sinaga.