Tapanuli Utara (ANTARA) - Kepala kepolisian Resort Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak mengungkapkan, Monika Hutauruk (45), seorang pengawas yayasan Akademi Keperawatan Tarutung dinyatakan sebagai korban pembunuhan pasca ditemukan tewas di kompleks Asrama Akper Tarutung, Jl Kolonel Liberty Manalu, kecamatan Tarutung.
"Monika Hutauruk (45), seorang pengawas yayasan Akademi Keperawatan Tarutung yang meninggal dunia merupakan korban pembunuhan," terang Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak dalam keterangan persnya di Mapolres Taput, Senin (2/9).
Sebelumnya, Monika dikabarkan meninggal dunia karena serangan jantung dan ditemukan tewas sekira pukul 13.00 WIB, pada Jumat (30/8).
"Saat petugas tiba di TKP, korban ditemukan dengan posisi terlentang dan mengeluarkan darah dari hidung dan mulut," sebut AKBP Ernis didampingi Waka Polres Kompol SP Nahampun, dan Kasat Reskrim AKP Delianto Habeahaan.
Berdasarkan hasil visum et repertum di RSU Tarutung, diduga kuat bahwa tewasnya korban akibat perbuatan tindak pidana.
"Awalnya keluarga korban tidak curiga akan dugaan pembunuhan. Mereka menganggap bahwa korban meninggal karena penyakit jantung karena sudah pasang ring jantung dan sempat menolak dilakukan autopsi mayat. Namun pihak kepolisian mengupayakan agar tetap dilakukan autopsi demi kepentingan penyidikan," jelasnya.
Penyelidikanpun dilakukan dengan memeriksa beberapa orang saksi, dan pengembangan yang dilakukan akhirnya membuahkan hasil, dan pelaku pembunuhan berhasil terungkap.
Pelaku pembunuhan ditangkap pada Sabtu (31/8/2024) atas nama Boy Sandi Hutauruk (38), warga Dusun Lumban Rihit, Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Taput.
"Sesuai pengakuan pelaku, dirinya dan korban menjalin hubungan asmara sesama jenis dan sudah berlangsung lama sejak 2022. Dan sesaat sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku dan korban sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis di dalam kamar asrama tempat tinggal korban," terang AKBP Ernis.
Dijelaskan, korban merupakan pegawai yayasan di kampus Akper Tarutung dan tinggal sendirian setelah pisah ranjang dengan istrinya yang tinggal di Batam.
Setelah mereka selesai melakukan hubungan seks sesama jenis, terjadilah pertengkaran yang dipicu masalah utang pelaku sebanyak Rp.3 juta yang ditagih paksa oleh korban.
Akibatnya pelakupun emosi sehingga nekat membunuh dengan mengambil kabel setrika yang ada di rumah korban dan menjerat leher korban dengan sekuat-kuatnya.
Setelah korban tidak berdaya dan lemas pelaku membiarkan korban terlentang di lantai hingga tewas dan pelakupun melarikan diri dari pintu depan, serta menutup pintu kembali dengan rapi.
"Saat ini tersangka sudah ditahan dan dikenakan melanggar pasal 338 KHUPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tukas AKBP Ernis.