Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyebutkan berkas perkara dugaan suap mantan Bupati Batu Bara Zahir alias Z, terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, senilai Rp2 miliar masih belum lengkap atau P19.
“Kita telah menerima berkas pelimpahan tahap I untuk diteliti kelengkapannya baik formil dan materil pada pekan lalu. Sejauh ini berkas perkaranya masih belum lengkap atau P19,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dihubungi ANTARA, Jumat (30/8).
Pihaknya menyebut, tim jaksa peneliti (P16) berpendapat bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap secara formil dan materil.
Saat ini, lanjut dia, berkas perkara tersebut telah dikembalikan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut untuk dilengkapi.
“Pengembalian berkas tersebut agar dilengkapi oleh penyidik sesuai dengan petunjuk jaksa,” sebut dia.
Mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut itu menjelaskan, ketajaman seorang jaksa penuntut umum (JPU) sebagai pengendali kebijakan penuntutan akan menuntun penyidik bila kurang lengkap dalam menyusun berkas dan memberikan petunjuk baik formil maupun materilnya.
"Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, apabila berkas lengkap formil dan materil, selanjutnya jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Polda Sumut," kata Yos Tarigan.
Diketahui Polda Sumut telah menangguhkan penahanan eks Bupati Batu Bara Zahir yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi menerima suap dari seleksi PPPK di Kabupaten Batu Bara, Sumut.
Zahir sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut sejak 29 Juli 2024, dikarenakan dirinya dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Polda Sumut.
Pertama, di awal Juli 2024 penyidik melakukan pemanggilan terhadap Zahir sebagai tersangka, namun tidak hadir.
Kemudian, dilakukan pemanggilan kedua pada Kamis 25 Juli 2024, Zahir kembali mangkir. Setelah itu, Polda Sumut menetapkan Zahir sebagai DPO.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan Zahir telah menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024. Setelah itu, Zahir mengajukan penangguhan penahanan.
“Jadi setelah menjalani pemeriksaan tersangka Zahir mengajukan penangguhan penahanan," kata Hadi, Rabu (21/8).
Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menetapkan Zahir sebagai tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 pada 29 Juni 2024.
Sebelumnya penyidik terlebih dahulu menetapkan lima tersangka lainnya yakni Faizal merupakan adik kandung mantan Bupati Batu Bara Zahir, lalu Adenan Haris sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, dan Darwinson Tumanggor selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.
Kemudian, Rahmad Zein sebagai Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, dan Muhammad Daud selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batu Bara.
Kelimanya saat ini telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Perbuatan kelimanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e Subs Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Kejati Sumut sebut berkas perkara dugaan suap eks Batu Bara Zahir belum lengkap
Jumat, 30 Agustus 2024 11:12 WIB 1255