Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara memvonis pidana penjara seumur hidup dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 53 kilogram (kg) dan 10 ribu butir pil happy five.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dedi Noviyana (29), dan Tanajudin (28), masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha di ruang sidang Cakra IV, PN Medan, Kamis.
Hakim menyatakan, kedua terdakwa merupakan warga Kampung Gebang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa, kata Lucas, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
“Sedangkan hal meringankan perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan,” sebut dia.
Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan pikir-pikir, apakah mengajukan banding atau terima atas vonis tersebut.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Nurhendayani Nasution, yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dihukum pidana mati..
Hakim PN Medan vonis seumur hidup dua kurir 53 kg sabu dan 10 ribu pil happy five
Kamis, 29 Agustus 2024 17:45 WIB 888