Medan (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Amri Tambunan digugat Rp5 miliar oleh Afrianto Manurung (31), suami dari pasien bernama Happy Yansdika Damanik yang diduga meninggal dunia usai menjalani operasi caesar di rumah sakit tersebut.
Gugatan perbuatan melawan hukum itu didaftarkan Afrianto Manurung ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Kelas IA, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Benar, gugatan klarifikasi perkara perbuatan melawan hukum itu sudah teregister. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Selasa (3/9) mendatang,” kata Juru Bicara PN Lubuk Pakam Simon Charles Pangihutan Sitorus kepada ANTARA ketika dihubungi dari Medan, Selasa.
Ia mengatakan, gugatan itu didaftarkan pada Jumat (23/8), oleh Afrianto Manurung selaku penggugat dengan nomor perkara: 452/Pdt.G/2024/PN Lbp.
Selain RSUD Amri Tambunan, sejumlah dokter yang bertugas di rumah sakit tersebut turut digugat di antaranya, dr Jekson Lubis, Sp. OG, lalu dr. Dodi Iskandar, Sp. An, dr. Elizabeth Napitupulu, Sp.P, dan dr. Wirandi Dalimunthe, Sp.PD.
Simon menambahkan, pihaknya juga telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara gugatan perbuatan melawan hukum tersebut.
“Nantinya majelis hakim dipimpin oleh Bapak Iman Budi Noor sebagai Hakim Ketua didampingi Bapak Muhammad Nuzuli dan Bapak Eduart Marudut Pangihutan Sihaloho, masing-masing sebagai Hakim Anggota,” ujar dia.
Afrianto Manurung melalui penasehat hukumnya Bobson Samsir Simbolon mengatakan, salah satu isi petitum gugatan yakni meminta agar majelis hakim menghukum RSUD Amri Tambunan membayar kerugian immateriil sebesar Rp5 miliar dan kerugian materiil sebesar Rp23 juta kepada kliennya.