RSUD Amri Tambunan digugat Rp5 miliar ke PN Lubuk Pakam, ini kasusnya
Selasa, 27 Agustus 2024 9:31 WIB 1601
“Menurut fakta-fakta dan alat bukti yang kami punya, mereka (para tergugat) telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak menjalankan kewajibannya dan tidak memberikan apa yang menjadi hak dari almarhum istri klien kami,” tegas dia.
Oleh karena itu, pihaknya berkesimpulan bahwa meninggalnya istri dari kliennya setelah menjalani operasi caesar, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat.
“Sementara untuk laporan di Polda Sumut terkait dugaan pidana, kita belum mendapatkan perkembangan, namun saya akan susul ke Wassidik Bareskrim Polri agar memberikan atensi dalam penyelesaian penanganan perkara di Polda Sumut,” ujar dia.
Menurut dia, ada oknum yang dilindungi dalam penyelidikan tersebut, dimana seharusnya menjadi tersangka justru oknum lain dijadikan tersangka.
“Kita kan tau apa kualitas masing-masing mereka ini, apa perbuatan masing-masing dilakukan mereka. Kok ada pihak yang seharusnya diberikan pertanggungjawaban pidana, kok tidak malah dijadikan tersangka,” tegas dia.
Sebelumnya, Afrianto Manurung telah melaporkan dua oknum dokter RSUD Amri Tambunan berinisial JL dan DI ke Polda Sumut, pada Jumat (5/8).
Ia menyebutkan, kedua oknum dokter itu dilaporkan atas dugaan kelalaian dalam menangani operasi terhadap istri kliennya dan meninggal dunia setelah dua pekan menjalani operasi caesar pada Senin (4/7), yang sebelumnya sempat kritis.
“Laporan itu tertuang dengan nomor LP/B/1382/VIII/2022/SPKT/ Polda Sumatera Utara atas dugaan melanggar Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 79 Undang-undang Nomor 29 tahun 2004,” kata Bobson Samsir Simbolon.