Medan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan pengumuman tahapan pendaftaran bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubenur provinsi setempat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024
Pengumuman yang berdasarkan Nomor:926/PL.02.2-PU/12/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Utara tersebut ditandatangani Ketua KPU Sumut Agus Arifin.
"Bahwa melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, maka KPU wajib menyampaikan pengumuman pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur," ujar Agus Arifin.
Berdasarkan Keputusan KPU Sumut Nomor 134 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum untuk mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Tahun 2024 menyatakan syarat 551.355 minimal suara sah.
Masa pendaftaran pasangan calon berlangsung selama tiga hari mulai 27-29 Agustus, di mana hari pertama dan kedua waktu pendaftaran mulai pada pukul 08.00-16.00 dan hari terakhir pukul 08.00-23.59 WIB.
"Waktu Pendaftaran dilakukan selama tiga hari yang dilaksanakan di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Medan, Sumatera Utara," kata Agus.
Agus menjelaskan bahwa Keputusan KPU Sumut Nomor 134 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum untuk mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Tahun 2024 memutuskan harus memperoleh paling sedikit 7,5 persen dari jumlah penduduk Pemilu 2024 yakni 10.853.940 pemilih.
"KPU Sumut membuka layanan helpdesk untuk mempermudah bagi bakal pasangan calon yang hendak mendaftar," sebutnya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumut Raja Ahab Damanik mengatakan bahwa KPU Sumut telah menunjuk Rumah Sakit Adam Malik sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon pasangan Gubernur Sumatera Utara dan Wakil Gubernur provinsi setempat.
"Jika bakal pasangan calon telah melakukan pendaftaran dan dinyatakan memenuhi syarat. Kami akan buka tahapan pemeriksaan kesehatan," kata Raja.
Catat tanggal pendaftaran calon kepala daerah sesuai keputusan KPU Sumut
Minggu, 25 Agustus 2024 16:05 WIB 1795
Masa pendaftaran pasangan calon berlangsung selama tiga hari mulai 27-29 Agustus, di mana hari pertama dan kedua waktu pendaftaran mulai pada pukul 08.00-16.00 dan hari terakhir pukul 08.00-23.59 WIB.