Bandarlampung (ANTARA) - Terpidana selebgram Adelia Putri Salma mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terpidana Adelia melaksanakan sidang PK dilaksanakan secara virtual dengan didampingi penasihat hukumnya yang berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (20/8).
Pada sidang PK tersebut terpidana selaku pemohon melalui penasihat hukumnya menghadirkan saksi ahli pidana narkotika dari Universitas Karawang yakni, Dr Ilyas
Dalam keterangannya di persidangan, Dr Ilyas mengatakan bahwa terpidana harus dapat membuktikan apakah aset-aset miliknya dihasilkan bukan dari uang hasil penjualan narkotika suaminya bernama Khadapi.
"Pemohon bisa ajukan bukti-bukti yang menguatkan apakah hasil aset-asetnya dihasilkan dari uang pribadinya bukan dari hasil pencucian uang," katanya.
Sementara itu penasihat hukum pemohon PK, Adiwidya Hunandika mengatakan bahwa pihaknya sengaja mengajukan PK untuk memperjelas salah satu aset berupa minimarket yang dihasilkan tidak ada kaitannya dengan narkotika.
"Kami meyakinkan bahwa aset yang dimiliki terpidana Adelia ini tidak ada kaitannya dengan pencucian uang. Karena itu, melalui upaya hukum ini kami mencoba untuk membuktikan," kata dia.
"Bukti-bukti akan kami siapkan dan mudah-mudahan dengan harapan para hakim dapat bijak dalam memutus sidang PK ini," katanya.
Selebgram ini ajukan upaya hukum PK terkait pencucian uang
Rabu, 21 Agustus 2024 6:49 WIB 1502