Simalungun (ANTARA) - Kepolisian Resort Simalungun melalui Polsek Tanah Jawa menyerahkan seorang anak di bawah umur yang terlibat aksi pencurian ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Sosial Anak Remaja Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Senin (19/8).
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra menyebut, inisial AP masih berusia 12 tahun dan penyerahan ke UPTD Pelayanan Sosial Anak Remaja Tanjung Morawa sesuai putusan penetapan "diversi" hakim PN Simalungun.
Diversi ini merupakan upaya hukum yang bertujuan untuk mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, dengan fokus pada rehabilitasi dan pemulihan anak.
Penyerahan ini berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan, memastikan bahwa AP berada di lingkungan yang tepat untuk mendapatkan pembinaan dan rehabilitasi yang sesuai.
UPTD Pelayanan Sosial Anak Remaja Tanjung Morawa bertujuan untuk mengembalikan anak ke jalur yang benar dan membantu mereka mengembangkan potensi diri secara positif.
Kompol Asmon mengajak masyarakat, terkhusus orang tua untuk menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran dan lebih peduli terhadap lingkungan tempat anak-anak bergaul dan beraktivitas.