Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menembak ketiga terduga kurir sabu-sabu seberat 10 kilogram karena dianggap melawan saat dilakukan penangkapan.
"Ketiganya berinisial RS (54) Kota Langsa, Aceh, ES (29) warga Kabupaten Aceh Utara, dan AI (24) warga Kabupaten Bireuen, Aceh," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Selasa.
Hadi melanjutkan penangkapan ini bermula dari personel Direktorat Narkoba Polda Sumut menerima laporan adanya pengiriman narkoba dari Aceh menuju Kota Medan menggunakan mobil pick up pada Minggu (18/8).
Kemudian, berdasarkan informasi tersebut personel menuju lokasi untuk melakukan serangkaian penyelidikan pada Senin (19/8) dini hari.
Lebih lanjut, Hadi mengatakan, personel melihat mobil pickup yang dicurigai berhenti di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Jalan Lintas Sumatera Medan, Tanjung Pura, kilometer 30 Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.