Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus dugaan korupsi Rp795 juta pada pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut).
“Hari ini tim penyidik Pidsus Cabjari Pancur Batu telah melimpahkan kasus ini dari penyidikan ke penuntutan, dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya atau disebut tahap II," ujar Kepala Cabjari Pancur Batu Yus Iman Mawardin Harefa, SH, MH, di Deli Serdang, Sumut, Senin (19/8).
Yus Iman menjelaskan, kelima tersangka yang sudah diserahkan ke tim JPU Pidsus Cabjari Pancur Batu, yakni ZF (57) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), lalu IW (54) selaku Agen Pengadaan UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa).
“Kemudian, tersangka SB (46) selaku Konsultan Perencana dan Pengawas, MD (40) selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar kampus IV Tuntungan UIN Sumut tahun 2020, dan MY (39) selaku yang menyiapkan perusahaan konsultan pengawas dan perencana untuk kedua kegiatan atau pekerjaan tersebut,” ujar dia.
Pihaknya menjelaskan, terhadap berkas perkara kelima tersangka sebelumnya telah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap atau P-21.
Setelah menjalani tahap II, kata dia, kelima tersangka kembali ditahan selama 20 ke depan terhitung sejak 19 Agustus sampai dengan tanggal 7 September 2024.
“Kelima tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Pancur Batu untuk 20 hari ke depan sembari JPU mempersiapkan surat dakwaan agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan untuk disidangkan,” kata Yus Iman.
Yus Iman menjelaskan, pekerjaan rehabilitasi pagar dan pembangunan gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut tersebut merupakan tahun anggaran 2020, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp795 juta berdasarkan perhitungan (audit) ahli akuntan publik.
Di mana kerugian keuangan negara yang terjadi atas dugaan korupsi rehabilitasi pagar sebesar Rp 429.817.223, dan kerugian pembangunan gapura sebesar Rp 365.349.161, berdasarkan hasil audit PKKN (Penghitungan Kerugian Keuangan Negara).
“Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar Yus Iman Harefa.