Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatera Utara menyatakan kasasi atas vonis penjara seumur hidup yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 27 kilogram (kg).
“Kita mengajukan kasasi atas putusan PT Medan yang memvonis penjara masing-masing seumur hidup kepada terdakwa Boihaqi dan M Oktaf Habibullah,” kata JPU Rahmaniar Tarigan kepada ANTARA ketika dihubungi melalui telepon seluler dari Medan, Selasa.
Pihaknya menyebut, kasasi itu akan didaftarkan pada Selasa (13/8), ke Mahkamah Agung (MA) RI melalui Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
“Besok secara resmi kita akan mendaftarkan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui PN Lubuk Pakam,” sebut dia.
Ia menegaskan alasan kasasi ditempuh adalah karena vonis yang diberikan tidak sesuai dengan tuntutan, dimana sebelumnya pihaknya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.
“Kita sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati, karena diyakini bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Boihaqi dan terdakwa M Oktaf Habibullah dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup," kata Hakim Ketua Tumpal Sagala, Ahad (28/7).
Putusan Nomor: 1434/PID.SUS/2024/PT MDN tersebut sekaligus menguatkan vonis Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 271/Pid.Sus/2024/PN Lbp, tertanggal 4 Juni 2024.
JPU Rahmaniar dalam surat dakwaan menyebut kasus ini terjadi pada Oktober 2023, kedua terdakwa ditawari pekerjaan mengambil sabu-sabu dari Kota Binjai, Sumatera Utara oleh Nurdin alias Oden (DPO), untuk diantar ke Jakarta.
"Selanjutnya teman Nurdin, Tengku Mae (DPO) menghubungi terdakwa Boihaqi untuk mengambil sabu-sabu 27 kilogram di satu rumah penyimpanan, Jalan Serasi, Medan Sunggal, Kota Medan untuk dipisahkan di dalam mobil box yang terparkir di sekitar Mall Manhattan," katanya.
Setelah tiba di rumah penyimpanan, lanjut dia, kedua terdakwa mengambil sabu-sabu dan menghubungi sopir mobil box itu, tapi keduanya disuruh untuk datang ke depan Hotel Toto, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Kedua terdakwa berangkat membawa sabu-sabu menggunakan sepeda motor, namun ketika melintas di jalan Medan- Binjai keduanya diberhentikan petugas kepolisian dari Dittipidnarkoba Mabes Polri.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu tas jinjing berisi 27 kilogram sabu-sabu dan langsung mengamankan kedua terdakwa," ujar JPU Rahmaniar tarigan.
Jaksa kasasi atas vonis seumur hidup dua terdakwa kurir 27 kg sabu
Senin, 12 Agustus 2024 20:03 WIB 1846