Medan (ANTARA) - Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara memberikan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada 36 operator angkutan di Kota Medan yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Perhubungan Sumut Agustinus mengatakan 36 operator tersebut sebelumnya sudah mendapatkan Surat Peringatan Pertama (SP1) yang terjaring dalam penertiban yang dilakukan bersama tim terpadu.
"Langkah ini diambil setelah sebelumnya Dishub Sumut telah memberikan Surat Peringatan Pertama kepada 57 operator angkutan," ujar Agustinus pada Rapat Koordinasi bersama tim terpadu, di Medan, Jumat.
Dia menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam menciptakan keamanan, kenyamanan ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas di Sumatera Utara.
Agustinus menyebut bahwa menaikkan dan menurunkan penumpang di loket atau pool bus yang tidak sesuai merupakan pelanggaran yang sering dilakukan para operator angkutan tersebut.
Untuk itu, pihaknya bersama pemangku kebijakan terkait melakukan penertiban hingga memberikan tindak tegas jika para operator angkutan tidak mengindahkan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"SP2 dikeluarkan untuk operator yang terlibat dalam pelanggaran sedang hingga berat, terutama yang terkait dengan izin operasional yang sudah kedaluwarsa dan aktivitas naik-turun penumpang di lokasi yang tidak sesuai," kata dia.
Sebelumnya, Dishub Sumut bersama tim terpadu yang terdiri dari Ditlantas Polda Sumut, Satlantas Polres, Satpol PP, BPTD Sumut, dan Dishub Kota Medan melakukan penertiban dan penataan lalu lintas di Jalan Jamin Ginting pasca penertiban di sepanjang Jalan Sisingamangaraja.
Dalam analisis dan evaluasi, tim terpadu menertibkan sebanyak 55 perusahaan bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), Angkutan Jemputan Dalam Provinsi (AJDP), dan travel ilegal.
"Kami terus mengambil langkah persuasif dan mendorong operator angkutan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Jika mereka tetap tidak mematuhi aturan setelah SP2 ini, izinnya akan dibekukan," ujar dia.
Rapat Koordinasi yang dipimpin Wakapolda Sumut, Brigadir Jendral Rony Samtana itu juga membahas persiapan lalu lintas PON 2024 dengan mengundang perwakilan 10 kabupaten/kota yang menjadi tempat penyelenggara ajang olahraga nasional tersebut di wilayah ini.
Rony menegaskan bahwa penegakan aturan lalu lintas dan tata kelola angkutan umum harus dilakukan dengan tegas demi ketertiban dan kenyamanan warga.
Dia mengimbau agar semua pihak, baik masyarakat maupun pelaku usaha, mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
"Jika ada tanda dilarang parkir, jangan parkir di sana. Jika tempat itu dilarang untuk jualan, jangan berjualan di situ. Ini masalah disiplin yang harus kita tegakkan," ujar Rony.
Untuk itu, Wakapolda Sumut meminta semua pihak khususnya jajarannya agar berperan aktif dalam penertiban dan penataan lalu lintas serta angkutan jalan di wilayah masing-masing, terutama di kabupaten/kota yang menjadi lokasi sebaran arena pertandingan PON 2024.
Dia juga meminta seluruh pihak yang bertugas di daerah tersebut untuk mengadopsi dan menduplikasi pola penertiban yang telah dilakukan di Kota Medan.
"Saya minta apa yang dilakukan perangkat Kota Medan, didukung provinsi dan nasional, tolong anda lakukan hal serupa di wilayah kerja masing-masing. Koordinasi dengan pemda setempat, segera ambil tindakan nyata mulai dengan gencarkan sosialisasi, dan lakukan penindakan," kata dia.