Denpasar (ANTARA) -
Kepolisian Sektor Denpasar Barat, Bali menyebutkan dua orang tersangka yang berperan sebagai admin prostitusi daring yakni KAW (23) dan pelaku anak RMF (17) diduga mempekerjakan anak di bawah umur.
Kapolsek Denpasar Barat Komisaris Polisi Laksmi Trisnadewi Wieryawan saat konferensi pers di Denpasar, Jumat mengatakan keduanya berperan untuk menghubungkan antara pelanggan dan pekerja dalam aplikasi jasa seks komersial yang masih berstatus pelajar/mahasiswa.
"Kedua pelaku tersebut mempekerjakan anak di bawah umur untuk dijadikan PSK kemudian dipasarkan melalui media sosial aplikasi hijau," katanya didampingi Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi dan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Dian Eka Ananta.
Kasus tersebut terungkap berawal dari adanya informasi dari masyarakat, tentang maraknya prostitusi yang dilakukan secara terselubung dan rata-rata digeluti anak remaja yang sebagian adalah anak masih di bawah umur.
Atas laporan dari masyarakat itu, Personel Reskrim Polsek Denpasar Barat, menggali informasi di lapangan dan benar pada 13 Juli 2024, sekira pukul 01.00 Wita ditemukan dua orang anak di bawah umur yang bernama Inisial DNA dan NNI sedang menjajakan dirinya melalui sebuah aplikasi yang biasa dikenal oleh kalangan masyarakat bernama aplikasi hijau.
Setelah diinterogasi oleh anggota Reskrim Polsek Denpasar Barat, diketahui bahwa DNA melakukan perbuatan tersebut diatur dan dibantu oleh inisial KAW dan inisial RMF.
Menurut kesaksian DNA, tersangka KAW memasarkan dirinya melalui aplikasi Mi Chat dengan harga per sekali kencan Rp200 ribu sedangkan KAW mendapat Rp50 ribu dari setiap tamu yang berkencan dengan
DNA, sedangkan tersangka RMF memasarkan DNA dengan harga Rp200 ribu sampai Rp400 ribu dan RMF mendapatkan komisi Rp50 ribu sampai dengan Rp150 ribu per tamu yang berkencan dengan DNA.
Sedangkan NNI dengan tarif yang sama memasarkan dirinya dibantu oleh KAW yang merupakan kekasihnya.
Setelah dilakukan penelusuran, pelaku RMF ditangkap di sebuah kos elit di daerah Denpasar sedang meminum minuman alkohol, sedangkan KAW diamankan di sebuah mini market di Denpasar.
"Terhadap anak sebagai pelaku atas nama RMF tidak dilakukan penahanan karena anak di bawah umur," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi.
Kedua tersangka mulai menggeluti pekerjaan sebagai admin sejak Februari 2024. Karena kesamaan pikiran, keduanya bekerja sama merekrut remaja yang ing
Ia menjajakan dirinya melalui aplikasi hijau.
Laksmi mengatakan kedua tersangka diduga mempekerjakan anak di bawah umur DNA (16) dan NI (17).