Denpasar (ANTARA) -
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa, JPU Putu Windari Suli menyatakan terdakwa Amrin Rasyid Pane, pria asal Balikpapan, Kalimantan Timur itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Rianti Agnesia sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata JPU.
Dalam surat tuntutannya Jaksa menerangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni telah menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang sadis.
Selain itu, JPU juga menerangkan hal yang meringankan tuntutan terdakwa adalah karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU terungkap peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat (3/5), sekitar pukul 02.30 Wita, di lantai II kamar kos nomor 10 Jalan Bhineka Jati Jaya, Gang IX No. 15, Kuta, Badung.
Terdakwa Amrin awalnya memesan jasa seksual Rianti lewat aplikasi dengan harga yang disepakati sebesar Rp500 ribu. Setelah saling bertukar nomor WhatsApp, Rianti tiba di lokasi kos yang dikirim terdakwa Amrin sekitar pukul 02.30 Wita. Di kamar, keduanya kembali menyepakati harga sebelum melakukan hubungan seksual.
Namun, setelah hubungan tersebut selesai, korban Rianti meminta bayaran lebih sebesar Rp1 juta, dengan alasan durasi layanan yang melebihi kesepakatan awal.
Setelah mengatakan itu, korban menggenggam ponsel dan mengancam terdakwa akan melaporkan kejadian ini ke teman dan pacarnya agar terdakwa dipukuli jika tidak mau membayar sesuai yang diminta korban.
Mendengar itu, terdakwa panik dan teringat kejadian pembunuhan saat event G20 yang dilakukan oleh PSK di salah satu hotel di Bali.
Terdakwa yang kebetulan melihat ada pisau di lantai kamarnya itu, lantas langsung menggorok leher korban dari belakang sambil menjambak rambut korban.
“Korban sempat berteriak sambil berusaha berontak, tetapi terdakwa langsung membekap mulut korban dan mendudukkan korban di lantai, dan menggorok leher korban sampai korban lemas dan kejang-kejang,” beber JPU.
Melihat korban masih bergerak, terdakwa lanjut menikam korban sebanyak beberapa kali mengenai leher dan bahu hingga korban tidak bergerak lagi. Setelah korban tidak bergerak, terdakwa bingung mau berbuat apa. Melihat koper di atas lemari, terdakwa memutuskan untuk memasukkan tubuh korban ke dalam koper.
Namun, karena kepala korban tidak cukup untuk masuk, terdakwa mematahkan leher korban dengan memutarnya dan menginjak kepala korban agar bisa masuk ke dalam koper. Setelah berhasil memasukkan tubuh korban ke dalam koper, terdakwa menutup koper dan menutupi bagian yang terbuka dengan kaos miliknya.
Terdakwa Amrin Al Rasyid Pane kemudian membawa koper tersebut keluar kamar dengan menyeretnya, lalu membawa koper berisi tubuh korban ke arah Jimbaran, Nusa Dua.
Setelah berkeliling selama satu jam, terdakwa membuang koper tersebut di bawah jembatan Panjang Jimbaran.
Korban yang menyesal dengan perbuatannya, dengan kesadaran sendiri menyerahkan diri ke Polsek Kuta dan mengakui perbuatannya di hadapan polisi dan keluarga korban.
Hasil visum dari Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Ngoerah/Sanglah Denpasar pemeriksaan dr. Kunthi Yulianti mengungkapkan pada jenazah perempuan berusia sekitar 23 tahun ini, terdapat luka-luka lecet akibat kekerasan tumpul, serta luka-luka iris dan tusuk akibat kekerasan tajam.
Selain itu, ditemukan organ-organ dalam tampak pucat, pembuluh nadi dan balik leher kanan dan kiri terpotong.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pembunuh wanita kasus mayat dalam koper dituntut 12 tahun penjara