Anggota DPRD Kota Medan Hendra DS memaparkan enam catatan dalam persetujuan Ranperda Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
"Beberapa catatan menurut kami urgen untuk diperhatikan, pertama komitmen dan political will pemimpin daerah ini sangat menentukan setiap perencanaan," kata Hendra dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (30/7).
Sebab, lanjut dia, para pemimpin daerah akan menentukan setiap langkah atas upaya yang sudah tertuang dalam RPJPD Kota Medan ini agar dapat terlaksana dengan baik.
Catatan kedua, kepatuhan RPJPD Kota Medan yang sudah disepakati adalah pedoman dan petunjuk pelaksanaan program pembangunan daerah.
"Apapun bentuk pembangunan yang dilakukan di daerah ini dalam kurun waktu 20 tahun ke depan, maka harus merujuk dan mempedomani RPJPD 2025-2045 ini," jelas politisi ini.
Catatan ketiga pemerataan pembangunan berkeadilan harus benar-benar diperhatikan Pemkot Medan, dan diimplementasikan melalui kebijakan afirmatif, mengangkat yang lemah dan tertinggal.
Kemudian, catatan keempat penting perencanaan keagamaan spesifik, sebab ke depan Kota Medan membutuhkan kekuatan moral dan spiritual keagamaan, bukan sekedar sosial kebudayaan.
Lalu catatan kelima perencanaan pembangunan RPJPD menyasar kemiskinan nol persen, daya saing SDM, daya saing kota, peningkatan PDRB, dan keberlangsungan lingkungan hidup terjaga,
"Hal ini kami jadikan catatan untuk mengingatkan semua pihak, bahwa perencanaan pembangunan harus dilaksanakan secara baik agar tujuan mensejahterakan rakyat sesuai UUD 1945 terwujud," tegas Hendra.
Dalam rapat paripurna ini, Pemkot Medan dan DPRD Kota Medan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang RPJPD 2025 - 2045 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.