Semarang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah memproses pidana lima oknum polisi yang diduga menyelewengkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan sejumlah kasus.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto di Semarang, Senin, mengatakan, penindakan secara pidana maupun kode etik terhadap kelima oknum tersebut.
"Sedang berproses. Kapolda menyampaikan untuk menindak tegas kelima oknum tersebut," katanya.
Ia menjelaskan sanksi etik akan dijatuhkan setelah proses pidana memperoleh kekuatan hukum tetap.
Menurut dia, kelima oknum tersebut terancam diberhentikan tidak dengan hormat.
Dari informasi yang dihimpun, lima oknum polisi ditangkap oleh Paminal Propam dan Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah. Mereka ditangkap atas dugaan menyalahgunakan barang bukti narkoba hasil penindakan.
Kelima oknum polisi tersebut merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.
Mereka mengurangi berat barang bukti hasil pengungkapan tersebut dengan total 250 gram.
Kelima polisi tersebut disebut berasal dari satu tim di Subdit III Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.
Para pelaku tersebut dilaporkan sudah ditahan di tahanan Polda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.