Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Kalimantan Timur membekuk komplotan pencuri besi penutup drainase di Kota Samarinda.
"Penangkapan ini bermula dari laporan warga terkait hilangnya sejumlah besi penutup drainase di Jalan Rajawali Dalam 1, RT 11 Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda," kata Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo di Samarinda, Kamis.
Dikemukakannya, berbekal laporan warga dan rekaman CCTV, tim kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dari rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan para pelaku, yakni sebuah mobil bak terbuka (pikap) berwarna hijau. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, mobil tersebut berhasil ditemukan dan diamankan.
"Kami berhasil mengamankan dua pelaku berinisial MR dan AEN. Keduanya merupakan residivis kasus serupa," ungkapnya.
AKP Rachmad menjelaskan bahwa para pelaku telah melakukan aksinya lebih dari satu kali di lokasi yang berbeda. Besi-besi hasil curian dijual kepada pengepul besi tua.
"Modus operandi mereka cukup rapi. Mereka menggunakan pelat nomor palsu untuk mengelabui petugas," tambah AKP Rachmad.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Rachmad menerangkan, meskipun dua pelaku telah berhasil diamankan, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.
"Kasus ini penting untuk mengingatkan masyarakat supaya selalu waspada dan ikut serta menjaga fasilitas umum. Jika melihat adanya tindak kejahatan, segera laporkan kepada pihak berwajib," demikian Rachmad.
"Penangkapan ini bermula dari laporan warga terkait hilangnya sejumlah besi penutup drainase di Jalan Rajawali Dalam 1, RT 11 Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda," kata Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo di Samarinda, Kamis.
Dikemukakannya, berbekal laporan warga dan rekaman CCTV, tim kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dari rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan para pelaku, yakni sebuah mobil bak terbuka (pikap) berwarna hijau. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, mobil tersebut berhasil ditemukan dan diamankan.
"Kami berhasil mengamankan dua pelaku berinisial MR dan AEN. Keduanya merupakan residivis kasus serupa," ungkapnya.
AKP Rachmad menjelaskan bahwa para pelaku telah melakukan aksinya lebih dari satu kali di lokasi yang berbeda. Besi-besi hasil curian dijual kepada pengepul besi tua.
"Modus operandi mereka cukup rapi. Mereka menggunakan pelat nomor palsu untuk mengelabui petugas," tambah AKP Rachmad.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Rachmad menerangkan, meskipun dua pelaku telah berhasil diamankan, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.
"Kasus ini penting untuk mengingatkan masyarakat supaya selalu waspada dan ikut serta menjaga fasilitas umum. Jika melihat adanya tindak kejahatan, segera laporkan kepada pihak berwajib," demikian Rachmad.