"Diduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Menurut keterangan korban, kata Bintoro, kejadian berawal dari korban yang mengenal terlapor dari media sosial, kemudian keduanya bertemu di apartemen terlapor.
Dalam pertemuan itu, terlapor merasa kesal kepada korban karena terus meminta pulang dan menolak saat diajak berhubungan intim.
Hingga akhirnya terlapor memutuskan mengantar korban pulang dengan mobil dan terjadi pertengkaran.
"Kemudian dikarenakan emosi, terlapor kemudian melukai korban dengan pisau," ujarnya.
Akibatnya, korban menderita luka pada bagian jari-jari tangan dan leher.
Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna penyidikan sesuai hukum yang berlaku.
Bintoro belum merinci detail kasus ini.
Hingga akhirnya terlapor memutuskan mengantar korban pulang dengan mobil dan terjadi pertengkaran.
"Kemudian dikarenakan emosi, terlapor kemudian melukai korban dengan pisau," ujarnya.
Akibatnya, korban menderita luka pada bagian jari-jari tangan dan leher.
Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna penyidikan sesuai hukum yang berlaku.
Bintoro belum merinci detail kasus ini.