Simalungun (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Simalungun menangkap seorang pria usia 49 tahun warga Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun terkait peredaran gelap narkoba.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldy Pane, Kamis (11/7), menyebut inisial pria tersebut, KS alias Usep.
Sedangkan tindakan penangkapan oleh tim opsnal Reskrim Polsek Tanah Jawa dilakukan pada 10 Juni 2024 pukul 23.15 WIB di rumah tersangka.
Saat penggeledahan, tim menemukan 51 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,29 gram.
Tersangka mengakui sabu itu miliknya yang didapat dari seorang pria berinisial E di kawasan Mandoge Kabupaten Asahan.
Kasat Narkoba menyatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu ini dan melengkapi berkas ke kejaksaan.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang peduli dalam memberantas narkoba dengan memberi informasi aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.
Kepolisian katanya, akan menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban dari gangguan tindak kejahatan.