Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis kepada terdakwa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara (Sumut) Binsar Situmorang satu tahun penjara atas dugaan korupsi sebesar Rp491,87 juta.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Binsar Situmorang dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Hakim Ketua Nani Sukmawati, di ruang sidang Cakra IX, PN Medan, Senin.
Sementara itu, lanjut dia, kepada terdakwa Franky Panggabean selaku Direktur CV Satahi Persada sebagai penyedia, dan Dumaris Simbolon selaku Direktur CV Sportif Citra Mandiri sebagai konsultan (berkas terpisah) masing-masing satu tahun dua bulan penjara atau 14 bulan.
Hakim menyatakan ketiga terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara pada 2020, sebagaimana dakwaan subsider.
"Menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujar Nani.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Majelis hakim tidak membebankan ketiga terdakwa membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp491,87 juta atau Rp491.873.966 karena para terdakwa telah mengembalikan uang itu ke Rekening Penampungan Lainnya pada Kejari Padangsidimpuan.
Adapun hal memberatkan perbuatan ketiga terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Untuk hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan kerugian negara dalam perkara ini telah dikembalikan seluruhnya," tutur Hakim Ketua Nani Sukmawati.
Setelah mendengarkan pembacaan vonis, ketiga terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan mengatakan pikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Binsar dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsider satu tahun kurungan.
Terdakwa Franky dituntut dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu tahun kurungan, sedangkan terdakwa Dumaris dituntut empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut kasus yang menjerat ketiga terdakwa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Instalasi IPAL domestik di Kota Padangsidimpuan pada 2020.
Dimana dalam pekerjaannya, ketiga terdakwa tidak melaksanakan kewajiban tertera di dalam kontrak, yakni pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi tertera dalam kontrak dengan kondisi barang atau jasa, sehingga terdapat kekurangan volume dan IPAL tersebut.