Pasal 38 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menyatakan bahwa "Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dan rapat anggota".
Bagi Teten, aturan pengawasan koperasi itu tidak kuat sehingga membuat banyak koperasi bermasalah terutama koperasi simpan pinjam.
"Banyak pelaku kejahatan perbankan mendirikan koperasi. Mereka membuat koperasi menjadi bisnis uang, bukan lagi untuk membantu usaha-usaha mikro dalam membiayai modal kerja," kata Teten.
Kepala Staf Kepresidenan Indonesia periode 2015-2018 itu pun menyoroti tidak adanya kebijakan "bailout" untuk koperasi dalam Undang-Undang Perkoperasian.
Regulasi tersebut dianggap lemah dan tidak sesuai dengan kondisi koperasi pada masa kini yang sudah berkembang.
"Itulah yang membuat kami ingin undang-undang itu direvisi. Pemerintah harus lebih mengurus kepentingan koperasi karena ini urusan hidup orang-orang kecil," tutur Teten.